Pengendalian Bahaya Pencemaran Udara/Polusi
Pengendalian bahaya akibat pencemarann udara atau kondisi udara yang kurang
nyaman dapat dilakukan antara lain dengan pembuatan ventilasi yang memadai.
Ventilasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ventilasi umum : pengeluaran udara terkontaminasi dari suatu ruang kerja melalui
suatu bukaan pada dinding bangunan dan pemasukan udara segar melalui
bukaan lain atau kebalikannya. Disebut juga sebagai ventilasi pengenceran.
2. Ventilasi pengeluaran setempat : pengisapan dan pengeluaran kontaminan secara
serentak dari sumber pancaran sebelum kontaminan tersebar ke seluruh ruangan.
3. Ventilasi penurunan panas: perlakuan udara dengan pengendalian suhu,
kelembaban, kecepatan aliran dan distribusi untuk mengurangi beban panas
yang diderita pekerja
Maksud dibuatnya sistem ventilasi
1. Menurunkan kadar kontaminan dalam lingkungan kerja sampai pada tingkat
yang tidak membahayakan kesehatan pekerja yaitu di bawah Nilai Ambang Batas
(NAB) sehingga terhindar dari keracunan.
2. Menurunkan kadar yang tidak menimbulkan kebakaran atau peledakan yaitu di bawah Batas Ledak Terendah (BLT) atau Lower Explosive Limit (LEL).
2. Menurunkan kadar yang tidak menimbulkan kebakaran atau peledakan yaitu di bawah Batas Ledak Terendah (BLT) atau Lower Explosive Limit (LEL).
3. Memberikan penyegaran udara agar diperoleh kenyamanan dengan menurunkan
tekanan panas.
4. Meningkatkan ketahanan fisik dan daya kerja pekerja.
5. Mencegah kerugian ekonomi karena kerusakan mesin oleh korosi, peledakan,
kebakaran, hilang waktu kerja karena sakit dan kecelakaan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar