Selasa, 19 Maret 2013

PENGENDALIAN BAHAYA PENCEMARAN UDARA/POLUSI


Pengendalian Bahaya Pencemaran Udara/Polusi


Pengendalian bahaya akibat pencemarann udara atau kondisi udara yang kurang nyaman dapat dilakukan antara lain dengan pembuatan ventilasi yang memadai. 
Ventilasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: 
1. Ventilasi umum : pengeluaran udara terkontaminasi dari suatu ruang kerja melalui suatu bukaan pada dinding bangunan dan pemasukan udara segar melalui bukaan lain atau kebalikannya. Disebut juga sebagai ventilasi pengenceran. 
2. Ventilasi pengeluaran setempat : pengisapan dan pengeluaran kontaminan secara serentak dari sumber pancaran sebelum kontaminan tersebar ke seluruh ruangan. 
3. Ventilasi penurunan panas: perlakuan udara dengan pengendalian suhu, kelembaban, kecepatan aliran dan distribusi untuk mengurangi beban panas yang diderita pekerja 
Maksud dibuatnya sistem ventilasi 
1. Menurunkan kadar kontaminan dalam lingkungan kerja sampai pada tingkat yang tidak membahayakan kesehatan pekerja yaitu di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) sehingga terhindar dari keracunan.
2. Menurunkan kadar yang tidak menimbulkan kebakaran atau peledakan yaitu di bawah Batas Ledak Terendah (BLT) atau Lower Explosive Limit (LEL).
3. Memberikan penyegaran udara agar diperoleh kenyamanan dengan menurunkan tekanan panas.
4. Meningkatkan ketahanan fisik dan daya kerja pekerja. 
5. Mencegah kerugian ekonomi karena kerusakan mesin oleh korosi, peledakan, kebakaran, hilang waktu kerja karena sakit dan kecelakaan, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar