Rabu, 20 Maret 2013

PENERAPAN K3 BIDANG PESAWAT UAP & BEJANA TEKAN


Penerapan K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan


Berdasarkan Undang-Undang Uap Tahun 1930 pasal 12, pesawat uap harus dilengkapi dengan alat pengaman
yang disesuaikan dengan penggolongan ketel uapnya.Dengan adanya alat pengaman,maka pesawat ketel uap yang dioperasikan akan amanbagi operator maupun lingkungannya.

Perlengkapan ketel uap seperti yang disyaratkan dalam Undang
Undang Uap terdiri dari:

a. Katup Pengaman (Safety Valve)
Alat ini berfungsi untuk menyalurkan tekanan yang melebihi
kapasitas tekanan ketel. Apabila tidak ada katup pengaman, ketel
dapat meledak karena adanyanya tekanan lebih yang tidak
mampu ditahan ketel.

b. Manometer (Pressure Gauge)
Alat ini berfungsi untuk mengetahui tekanan yang ada dalam ketel
uap dan tekanan kerja yang diijinkan dari ketel uap harus
dinyatakan dengan garis merah.

c. Gelas Praduga (Water Level)
Alat ini berfungsi untuk mengetahui kedudukan permukaan air
dalam ketel uap.
d. Suling Tanda bahaya
Alat ini berfungsi untuk memberi isyarat suara apabila air di dalam
ketel melampaui batas terendah yang ditentukan.

e. Keran Pembuang (Blow Down)
Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan kotoran berupa lumpur,
lemak, dan kotoran lain dari dala ketel. Yang perlu diperhatikan
adalah pada waktu membuka keran ini, ketel pada kondisi
tekanan dan suhu yang sudah rendah serta pembukaan dilakukan
secara perlahan-lahan.

f. Lubang Pembersih
Lubang pembersih berguna bagi petugas pemeriksa/pembersih
ketel uap dalam membersihkan atau mengeluarkan kotorankotoran
dari dalam ketel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar