Prosedur Penerapan K3
Setelah
mengetahui peraturan perundangan tentang K3,yang tak kalah penting
adalah menerapkan prosedur K3 ditempat kerja.Bidang pekerjaan maupun
tempat kerja bermacam-macam, oleh karena itu masing-masing bidang
pekerjaan memerlukan prosedur penerapan K3 yang berbeda.Namun demikian
terdapat beberapa prinsip dasar penerapan K3 yang berlaku secara umum.
Salah satu aspek yang perlu diketahui adalah pengetahuan tentang
alat-alat pelindung diri.Pemakaian alat pelindung diri atau pekerja
perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.Misalnya alat pelindung
kepala bagi pekerja proyek bangunan dengan operator mesin bubut akan
lain, demikian juga kaca mata bagi opertor mesin bubut tentu lain dengan
kaca mata bagi operator las.Secara umum,berbagai alat pelindung diri
bagi pekerja meliputi:
a. Alat pelindung kepala (berbagai macam topi, helm)
b. Alat pelindung muka dan mata (berbagai jenis kaca mata)
c. Alat pelindung telinga (berbagai macam tutup telinga)
d. Alat pelindung hidung (berbagai macam masker)
e. Alat pelindung kaki (berbagai macam sepatu)
f. Alat pelindung tangan (berbagai macam sarung tangan)
g. Alat pelindung badan (apron, wearpack, baju kerja)
Biasanya
tiap perusahaan/industri mempunyai model, warna pakaian kerja, serta
alat pelindung diri lain yang sudah ditentukan oleh masing-masing
perusahaan.Seorang pekerja tinggal mengikuti peraturan pemakaian pakaian
kerja serta alat pelindung diri yang sudah ditentukan perusahaan.
Perlu mendapatkan penekanan adalah kesadaran dan kedisiplinan pekerja untuk memakai pakaian dan alat-alat peindung diri tersebut.Kadang-kadang pekerja enggan memakai alat pelindung diri karena merasa kurang nyaman atau tidak bebas.Hal ini dapat berakibat fatal.Pekerja tidak menyadari akibat atau dampak yang terjadi apabila terjadi kecelakaan kerja.Contoh sederhana adalah pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor,mereka memakai helm apabila ada polisi saja.Padahal pemakaian helm adalah demi keselamatan mereka sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar