Rabu, 20 Maret 2013

PROSEDUR PENERAPAN K3


Prosedur Penerapan K3


Setelah mengetahui peraturan perundangan tentang K3,yang tak kalah penting adalah menerapkan prosedur K3 ditempat kerja.Bidang pekerjaan maupun tempat kerja bermacam-macam, oleh karena itu masing-masing bidang pekerjaan memerlukan prosedur penerapan K3 yang berbeda.Namun demikian terdapat beberapa prinsip dasar penerapan K3 yang berlaku secara umum. Salah satu aspek yang perlu diketahui adalah pengetahuan tentang alat-alat pelindung diri.Pemakaian alat pelindung diri atau pekerja perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaannya.Misalnya alat pelindung kepala bagi pekerja proyek bangunan dengan operator mesin bubut akan lain, demikian juga kaca mata bagi opertor mesin bubut tentu lain dengan kaca mata bagi operator las.Secara umum,berbagai alat pelindung diri bagi pekerja meliputi:

a. Alat pelindung kepala (berbagai macam topi, helm)
b. Alat pelindung muka dan mata (berbagai jenis kaca mata)
c. Alat pelindung telinga (berbagai macam tutup telinga)
d. Alat pelindung hidung (berbagai macam masker)
e. Alat pelindung kaki (berbagai macam sepatu)
f. Alat pelindung tangan (berbagai macam sarung tangan)
g. Alat pelindung badan (apron, wearpack, baju kerja)

Biasanya tiap perusahaan/industri mempunyai model, warna pakaian kerja, serta alat pelindung diri lain yang sudah ditentukan oleh masing-masing perusahaan.Seorang pekerja tinggal mengikuti peraturan pemakaian pakaian kerja serta alat pelindung diri yang sudah ditentukan perusahaan.

 Perlu mendapatkan penekanan adalah kesadaran dan kedisiplinan pekerja untuk memakai pakaian dan alat-alat peindung diri tersebut.Kadang-kadang pekerja enggan memakai alat pelindung diri karena merasa kurang nyaman atau tidak bebas.Hal ini dapat berakibat fatal.Pekerja tidak menyadari akibat atau dampak yang terjadi apabila terjadi kecelakaan kerja.Contoh sederhana adalah pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor,mereka memakai helm apabila ada polisi saja.Padahal pemakaian helm adalah demi keselamatan mereka sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar